MANAJEMEN TENAGA KERJA PENDIDIKAN
Manajemen
tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem
pendidikan nasional yang efektif dan efesien. Tenaga-tenaga handal dalam dunia
pendidikan hanya akan diperoleh jika sistem pendidikan telah memiliki mekanisme
yang ideal untuk melakukan pengadaan, penempatan, penugasan, pemeliharaan,
pembinaan, dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja yang tepat. Dengan
kata lain sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme manajemen tenaga kependidikan
yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Tenaga
pendidik dan kependidikan mempunyai peranan penting dalam proses pendidikan.
Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan atau lebih
khusus lagi proses pembelajaran yang diperankan oleh pendidik yang tidak bisa
diganti oleh teknologi. Walaupun teknologi dapat dimanfaatkan dalam proses
pembelajaran yang cepat, namun peranan pendidik lebih dominan. Begitu juga
dengan tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi,
pendelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang
proses pendidikan pada satuan pendidikan.
PENGERTIAN
MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN
Tenaga
kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga
kependidikan adalah kepala sistem pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan
lainnya.
Tenaga
kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam
proses pendidikan, diantaranya:
a.
Wakil-wakil/kepala urusan,
umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk
membantu kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada
institusi tersebut.contoh: kepala urusan kurikulum.
b.
Tata usaha, adalah tenaga
kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang
administrasi yang dikelola diantaranya, administrasi surat menyurat dan pengarsipan,
administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi keuangan,
administrasi inventaris, dan lain-lain.
c.
Laboran, adalah petugas
khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan laboratorium.
d.
Pustakawan, pelatih
ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan
lainnya.[1]
Manajemen
tenaga kependidikan yaitu rangkaian kegiatan menata tentang kependidikan mulai
dari merencanakan, membina hingga pemutusan hubungan kerja agar dapat
terselenggarakan secara efektif dan efesien. Menurut UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan
tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah
tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen konselor, pamong
belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[2]
TUJUAN
MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN
Tenaga
pendidik dibawah Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PMPTK) memiliki wewenang untuk mengatur, mengelola tenaga pendidik dan
kependidikan. Berdasarkan (Pemendiknas No. 08 Tahun 2005), tugas Ditjen PMPTK
adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis dibidang
peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal.
Fungsi Ditjen PMPTK:
1.
Penyiapan perumusan kebijakan
departemen di bidang peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
2.
Pelaksanaan kebijakan di
bidang peningkatanmutu pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Penyusunan standar, norma,
pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan.
4.
Pemberian bimbingan teknis
dan evaluasi di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
Adapun tujuan manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan secar umum, yaitu:
1.
Memungkinkan organisasi
mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya dan
memiliki motivasi tinggi.
2.
Meningkatkan dan
memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan.
3.
Mengembangkan sistem kerja
dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat,
sistem kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan
manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi
dan individu.
4.
Mengembangkan praktik
manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan
kependidikan merupakan stackholders internal yang berharga serta membantu
mengembangkan iklim kerja sama dan kepercayaan bersama.[4]
TUGAS
DAN FUNGSI TENAGA KEPENDIDIKAN
Tugas
dan fungsi tanaga pendidik dan kependidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003
pasal 39:
1)
Tenaga kependidikan
bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2)
Pendidik merupakan tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatiha, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[5]
Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan
dosen) didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran
untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan
bahwa, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk
melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab.
Tenaga pendidik dan kependidikan mempunyai hak dan kewajiban
dalam melaksanakan tugas, yaitu:
Pendidik
dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.
Penghasilan dan jaminan
kesejahteraan social.
2.
Pengahargaan sesuai
prestasinya.
3.
Pembinaan karier sesuai
dengan pengembangan kualitas.
4.
Perlindungan hokum.
5.
Kesempatan untuk memperoleh
sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan.
Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.
Menciptakan suasana
pendidikan yang efektif dan efesien.
2.
Mempunyai komitmen secara
profesional.
JENIS-JENIS
TENAGA PENDIDIKAN
Jenis-jenis
tenaga kependidiakan dapat menjadi 3 jenis, yaitu:
1.
Tenaga strukrural,
merupakan tenaga kependidikan yang jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan)
yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan
pendidikan.
2.
Tenaga fungsional,
merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan
yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan
.
3.
Tenaga teknis kependidikan,
merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih di
tuntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.[7]
Sedangkan menurut Hartati Sukirman tenaga kependidikan
dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Tenaga pendidik
Tenaga pendidik adalah personil di lembaga
pelaksanaan pendidikan yang melakukan salah satu aspek atau seluruh kegiatan
(proses) pendidikan, mikro ataupun makro. Adanya tenaga pendidik selain
mengajar secara teori juga diharapkan dapat membimbing anak didiknya. Tenaga
pendidik dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1)
Penagajar
2)
Pembimbing
3)
Supervisor pendidikan.
2.
Tenaga administrator
pendidikan
Administrator pendidikan merupakan
personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan
pendidikan. Kelompok administrator pendidikan tersebut meliputi:
1)
Perencana pendidikan
profesional
2)
Pengembang kurikulum
pendidikan
3)
Peneliti dan pengembang
pendidikan
4)
Perancang sarana dan media
pendidikan.
3.
Tenaga teknisi pendidikan
Teknisi pendidikan merupakan orang-orang
yang bertugas memberikan pelayanan pendidikan melalui pendekatan kondisional
(fasilitas dan layanan khusus). Tenaga teknisi pendidikan ini meliputi:
1)
Pustakawan pendidikan
2)
Petugas pusat sumber
belajar
3)
Laboran-pendidik.
Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang
dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan
UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 25 Tahun 2000
tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai sebagai daerah
otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan
organisasi atau lembaga yang bersangkutan.[8]
KESIMPULAN
Berdasarkan
penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa manajemen tenaga kependidikan
adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah
kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Manajemen
tenaga kependidikan bertujuan untuk mengembangkan sistem kerja dengan kinerja
tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem kompensasi
dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta
aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu.
Secara khusus tugas dan
fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2007,
yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional,
pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada
masyarakat. Adapun jenis-jenis tenaga kependidikan ada 3, yaitu tenaga
struktural, tenaga fungsional, dan tenaga teknis kependidikan.
REFERENSI
Aedi Nur. 2016. Manajemen Pendidik dan Tenaga Pendidikan.
Bandung: Gosyen Publishing.
Sukirman dan Hartati. 2000.
Manajemen Tenaga Kependidikan.
Yogyakarta: FIP UNY.
Muhaimin. 2009. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada
Media.
Mohammad Mustari. 2015. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Raja
Wali.
Daryanto. 2005. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.
[1]
Nur Aedi, Manajemen Pendidik dan
Tenaga Pendidikan (Bandung: Gosyen
Publishing, 2016). Hal 25-26.
[2]
Sukirman dan Hartati, Manajemen Tenaga
Kependidikan, (Yogyakarta: FIP UNY, 2000),hal 60
[3]
Nur Aedi, Manajemen Pendidik
dan Tenaga Pendidikan,….hal 40.
[4]
Nur Aedi, Manajemen Pendidik
dan Tenaga Pendidikan,….hal 41.
[5]
Muhaimin, Manajemen Pendidikan,
(Jakarta: Prenada Media, 2009), hal 120.
[6]
Muhaimin, Manajemen Pendidikan,…hal
120-121.
[7]
Mohammad Mustari, Manajemen Pendidikan,
(Jakarta: Raja Wali, 2015), hal 135.
[8]
Daryanto, Administrasi Pendidikan,(Jakarta:
Rineka Cipta, 2005), hal 75.
No comments:
Post a Comment