Monday, July 22, 2019

MANAJEMEN TENAGA KERJA PENDIDIKAN


MANAJEMEN TENAGA KERJA PENDIDIKAN


Manajemen tenaga kependidikan merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang efektif dan efesien. Tenaga-tenaga handal dalam dunia pendidikan hanya akan diperoleh jika sistem pendidikan telah memiliki mekanisme yang ideal untuk melakukan pengadaan, penempatan, penugasan, pemeliharaan, pembinaan, dan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja yang tepat. Dengan kata lain sistem pendidikan nasional memerlukan mekanisme manajemen tenaga kependidikan yang searah dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional.
                     Tenaga pendidik dan kependidikan mempunyai peranan penting dalam proses pendidikan. Hal ini disebabkan karena ada dimensi-dimensi proses pendidikan atau lebih khusus lagi proses pembelajaran yang diperankan oleh pendidik yang tidak bisa diganti oleh teknologi. Walaupun teknologi dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran yang cepat, namun peranan pendidik lebih dominan. Begitu juga dengan tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pendelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.

PENGERTIAN MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala sistem pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya.
                                    Tenaga kependidikan lainnya ialah orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
a.      Wakil-wakil/kepala urusan, umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu kepala satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut.contoh: kepala urusan kurikulum.
b.      Tata usaha, adalah tenaga kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya, administrasi surat menyurat dan pengarsipan, administrasi kepegawaian, administrasi peserta didik, administrasi keuangan, administrasi inventaris, dan lain-lain.
c.      Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan laboratorium.
d.      Pustakawan, pelatih ekstrakurikuler, petugas keamanan (penjaga sekolah), petugas kebersihan, dan lainnya.[1]
         Manajemen tenaga kependidikan yaitu rangkaian kegiatan menata tentang kependidikan mulai dari merencanakan, membina hingga pemutusan hubungan kerja agar dapat terselenggarakan secara efektif dan efesien. Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[2] 

TUJUAN MANAJEMEN TENAGA PENDIDIKAN
Tenaga pendidik dibawah Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) memiliki wewenang untuk mengatur, mengelola tenaga pendidik dan kependidikan. Berdasarkan (Pemendiknas No. 08 Tahun 2005), tugas Ditjen PMPTK adalah merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis dibidang peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan non formal.
         Fungsi Ditjen PMPTK:
1.      Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan.
2.      Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatanmutu pendidik dan tenaga kependidikan.
3.      Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
4.      Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.
5.      Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.[3]
            Adapun tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secar umum, yaitu:
1.      Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya dan memiliki motivasi tinggi.
2.      Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan.
3.      Mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu.
4.      Mengembangkan praktik manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan stackholders internal yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerja sama dan kepercayaan bersama.[4]

TUGAS DAN FUNGSI TENAGA KEPENDIDIKAN
Tugas dan fungsi tanaga pendidik dan kependidikan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 39:
1)     Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2)     Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatiha, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.[5]
         Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta pengabdi kepada masyarakat. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa, kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia ynag sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
         Tenaga pendidik dan kependidikan mempunyai hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, yaitu:
         Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
1.      Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social.
2.      Pengahargaan sesuai prestasinya.
3.      Pembinaan karier sesuai dengan pengembangan kualitas.
4.      Perlindungan hokum.
5.      Kesempatan untuk memperoleh sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan.
         Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
1.      Menciptakan suasana pendidikan yang efektif dan efesien.
2.      Mempunyai komitmen secara profesional.
3.      Memberi teladan dan nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan.[6]

JENIS-JENIS TENAGA PENDIDIKAN
Jenis-jenis tenaga kependidiakan dapat menjadi 3 jenis, yaitu:
1.      Tenaga strukrural, merupakan tenaga kependidikan yang jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.
2.      Tenaga fungsional, merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan .
3.      Tenaga teknis kependidikan, merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih di tuntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.[7]
         Sedangkan menurut Hartati Sukirman tenaga kependidikan dibagi menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Tenaga pendidik
      Tenaga pendidik adalah personil di lembaga pelaksanaan pendidikan yang melakukan salah satu aspek atau seluruh kegiatan (proses) pendidikan, mikro ataupun makro. Adanya tenaga pendidik selain mengajar secara teori juga diharapkan dapat membimbing anak didiknya. Tenaga pendidik dapat dikelompokkan menjadi tiga macam, yaitu:
1)     Penagajar
2)     Pembimbing
3)     Supervisor pendidikan.
2.      Tenaga administrator pendidikan
      Administrator pendidikan merupakan personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Kelompok administrator pendidikan tersebut meliputi:
1)     Perencana pendidikan profesional
2)     Pengembang kurikulum pendidikan
3)     Peneliti dan pengembang pendidikan
4)     Perancang sarana dan media pendidikan.
3.      Tenaga teknisi pendidikan
      Teknisi pendidikan merupakan orang-orang yang bertugas memberikan pelayanan pendidikan melalui pendekatan kondisional (fasilitas dan layanan khusus). Tenaga teknisi pendidikan ini meliputi:
1)     Pustakawan pendidikan
2)     Petugas pusat sumber belajar
3)     Laboran-pendidik.
         Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi atau lembaga yang bersangkutan.[8]

KESIMPULAN
Berdasarkan penjelasan di atas dapat di simpulkan bahwa manajemen tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Yang termasuk ke dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. Manajemen tenaga kependidikan bertujuan untuk mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu.
                     Secara khusus tugas dan fungsi tenaga pendidik (guru dan dosen) didasarkan pada UU No. 14 Tahun 2007, yaitu sebagai agen pembelajaran untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat. Adapun jenis-jenis tenaga kependidikan ada 3, yaitu tenaga struktural, tenaga fungsional, dan tenaga teknis kependidikan.

REFERENSI
Aedi Nur. 2016. Manajemen Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Bandung: Gosyen Publishing.
Sukirman dan Hartati. 2000. Manajemen Tenaga Kependidikan. Yogyakarta: FIP UNY.
Muhaimin. 2009. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media.
Mohammad Mustari. 2015. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Raja Wali.
Daryanto. 2005. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.



[1] Nur Aedi, Manajemen Pendidik dan Tenaga  Pendidikan (Bandung: Gosyen Publishing, 2016). Hal 25-26.
[2] Sukirman dan Hartati, Manajemen Tenaga Kependidikan, (Yogyakarta: FIP UNY, 2000),hal 60
[3] Nur Aedi, Manajemen  Pendidik  dan Tenaga Pendidikan,….hal 40.
[4] Nur Aedi, Manajemen  Pendidik  dan Tenaga Pendidikan,….hal 41.
[5] Muhaimin, Manajemen Pendidikan, (Jakarta: Prenada Media, 2009), hal 120.
[6] Muhaimin, Manajemen Pendidikan,…hal 120-121.
[7] Mohammad Mustari, Manajemen Pendidikan, (Jakarta: Raja Wali, 2015), hal 135.
[8] Daryanto, Administrasi Pendidikan,(Jakarta: Rineka Cipta, 2005), hal 75.

No comments:

Post a Comment